Login     Register     Permintaan Data  

Berita Seputar PPID

Matic.or.id - Malang, 13 November 2024 – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi implementasi peraturan perundang-undangan pengembangan kompetensi terpadu bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang. Acara yang diselenggarakan di Hotel Tidar pada 13 November 2024 ini dihadiri oleh 75 Pegawai dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para Pegawai mengenai regulasi terbaru dalam pengembangan kompetensi, serta memberikan panduan praktis dalam mengakses dan memanfaatkan program pengembangan kompetensi yang tersedia.

Acara ini diisi oleh para narasumber berkompeten di bidang pengembangan kompetensi ASN, yaitu:

 

  • Takhtimatul Fitriyah, S.T., M.T. (Plt. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Malang)
  • Irma Mufita Y. M.Ikom (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang)
  • Dr. Saudah, S.Sos., M.Si (Biro Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Merdeka Malang)

 

Takhtimatul Fitriyah dalam paparannya menjelaskan tentang regulasi terbaru pengembangan kompetensi terpadu ASN, termasuk tujuan, manfaat, dan skema pengembangannya. Irma Mufita Y. M.Ikom memberikan materi terkait strategi komunikasi efektif dalam pengembangan kompetensi, sementara Dr. Saudah, S.Sos., M.Si. memaparkan mengenai pentingnya membangun etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pegawai dan

Peningkatan Kualitas Layanan Publik

 

“Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kami tentang regulasi terbaru dalam pengembangan kompetensi ASN. Kami berharap dapat menerapkan ilmu yang kami peroleh untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Adi Subagyo, salah satu peserta sosialisasi.

 

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Malang berharap para pegawai di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan pengembangan kompetensi terpadu secara optimal. Dengan bekal pengetahuan dan kompetensi yang memadai, diharapkan para ASN dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan profesional. (PW/Red)