Login     Register     Permintaan Data  

Mekanisme Permohonan Informasi

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Malang/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola
BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Dinas Kominfo Kabupaten Malang atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon

WAKTU PELAYANAN
Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at
08.00–16.00 08.00–16.00 08.00–16.00 08.00–16.00 07.30–15.00
Sabtu/Minggu dan Hari Besar Libur