Login     Register     Permintaan Data  

Mekasnisme Permohonan Keberatan

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan oleh PPID Kabupaten Malang) dengan mengisi langsung pada formulir keberatan pada website PPID Kabupaten Malang.;
  2. Petugas Data & Informasi PPID Kabupaten Malang mencatat / meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.;
  3. PPID Kabupaten Malang menyampaikan pengajuan informasi keberatan kepada atasan PPID Kabupaten Malang;
  4. Atasan PPID Kabupaten Malang menyampaikan tanggapan terkait keberatan tersebut kepada petugas PPID Kabupaten Malang yang kemudian akan diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasi pengajuan keberatan;
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapa atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai;
  6. Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.;

    Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan


    Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi.
  2. Tidak disediakannya informasi berkala.
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.