MEKANISME PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
(dilakukan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur)
Terdapat dua cara, yaitu:
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara langsung
- Permohonan Sengketa Informasi secara tertulis
(dilakukan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur)
Terdapat dua cara, yaitu: