Diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang,
kegiatan Rapat Koordinasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat ?
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR!-SP4N) dan Pelayanan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) di Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2021 diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 08 April 2021
bertempat di Hotel Sahid Montana Dua, Jalan Candi Panggung No. 2, Lowokwaru,
Malang. Peserta rakor terdiri dari Pejabat Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan atau
Pejabat yang membidangi pada Organisasi Perangkat Darah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang. Mater
dari narasumber yang dihadirkan diantaranya :
1. Materi pertama tentang Tata Kelola
Pengaduan untuk Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima oleh Rosikin, S.Si.,
M.M., Deputi Pelayanan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
2.
Materi ke-dua tentang Memahami
Uji Konsekuensi & Pertimbangan Tertulis, Permohonan & Keberatan
Perspektif Hukum Acara Komisi Informasi oleh Djoko Tetuko Abd. Latif, M. Si, Ketua
Dewan Kehormatan, PWI Provinsi Jawa Timur Konsultan dan Praktisi Keterbukaan
Informasi Publik.
3. Materi ke-tiga tentang Standart
Layanan Informasi Publik disampaikan oleh Herma Retno Prabayanti,S.E, M.Med.Kom
selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Timur.