Dalam rangka optimalisasi pengawasan publik dengan ketentuan Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan
Informasi Publik, telah diselenggarakan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi
Publik Pemerintah Kabupaten Malang tahun 2024 pada Kamis 11 Juli 2024 bertempat
di Ruang Rapat Anusapati, Jl. Merdeka Timur No. 3 Malang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Nurman Ramdhansyah, S.H.,
M. Hum. selaku Pj. Sekertaris Daerah Kabupaten Malang dengan
menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin
sebagai Narasumber dengan materi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik,
serta para peserta yang terdiri dari 120 orang Perencana Ahli Muda di
lingkungan Kabupaten Malang.
Pj. Sekertaris Daerah menyampaikan bahwa
keterbukaan informasi publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik
yang berdampak pada kepentingan publik. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Malang turut berpartisipasi dalam
pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi keterbukaan Informasi Publik Jawa Timur
tahun 2024 yang diselenggarakan oleh komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Dengan
itu, Pemerintah Kabupaten Malang diwajibkan mengisi SAQ (Self Assessement
Questionnaire), sehingga PPID Utama dan PPID Pelaksana wajib publikasi
informasi dengan instansi melalui website masing-masing.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Malang Ferry Hari Agung, ST., MT., mengharapkan koordinasi dan partisipasi
Perangkat Daerah selaku PPID Pelaksana sehingga Kabupaten Malang mendapatkan
hasil penilaian yang baik.